Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

Diskusi: Utang Piutang Menggunakan Dinar Dirham.

Pengantar:

Sebagai makhluk sosial, tentu kita tidak terlepas dari berbagai interaksi muamalah, salah satunya utang piutang, baik sebagai orang yang berhutang maupun pemberi hutang. Hutang piutang menggunakan uang kertas sangat dilematis, misalkan si A berhutang kepada si B Rp. 1.000.000,- pada saat pengembalian, misalnya 1 tahun kemudian harus bagaimana?

1. Jika hutang dikembalikan tetap Rp. 1.000.000,- maka pemberi hutang telah terdzolimi (dirugikan) karena inflasi, daya beli uang 1.000.000 itu sudah menurun drastis pada saat dikembalikan

2. Jika hutang dikembalikan lebih, katakanlah Rp. 1.100.000,- sebagi syarat agar daya beli uangnya masih tetap (inflasi 10%), Pemberi hutang relatif tidak dirugikan namun transaksi ini sudah masuk kategori RIBA

Jika tidak dipinjamkan, ini sepertinya bukan solusi muamalah.

Dengan dinar dirham, permasalahan itu bisa dihindari tanpa riba dan tidak merugikan pihak manapun. Namun demikian, teknis prakteknya di tengah masyarakat tidak begitu sederhana walaupun juga tidak rumit.

Mari berbagi pengalaman dan pengetahuan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Note: Mari berdikusi dengan cara yang baik dan santun :).

Mau ikut nimbrung diskusi atau ingin tau hasil diskusinya, silahkan bergabung di Forum Konsultasi dan Berbagi Pengalaman Menggunakan Dinar Dirham