Sabtu, 14 Mei 2011

Diskusi: Utang Piutang Menggunakan Dinar Dirham.

Pengantar:

Sebagai makhluk sosial, tentu kita tidak terlepas dari berbagai interaksi muamalah, salah satunya utang piutang, baik sebagai orang yang berhutang maupun pemberi hutang. Hutang piutang menggunakan uang kertas sangat dilematis, misalkan si A berhutang kepada si B Rp. 1.000.000,- pada saat pengembalian, misalnya 1 tahun kemudian harus bagaimana?

1. Jika hutang dikembalikan tetap Rp. 1.000.000,- maka pemberi hutang telah terdzolimi (dirugikan) karena inflasi, daya beli uang 1.000.000 itu sudah menurun drastis pada saat dikembalikan

2. Jika hutang dikembalikan lebih, katakanlah Rp. 1.100.000,- sebagi syarat agar daya beli uangnya masih tetap (inflasi 10%), Pemberi hutang relatif tidak dirugikan namun transaksi ini sudah masuk kategori RIBA

Jika tidak dipinjamkan, ini sepertinya bukan solusi muamalah.

Dengan dinar dirham, permasalahan itu bisa dihindari tanpa riba dan tidak merugikan pihak manapun. Namun demikian, teknis prakteknya di tengah masyarakat tidak begitu sederhana walaupun juga tidak rumit.

Mari berbagi pengalaman dan pengetahuan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Note: Mari berdikusi dengan cara yang baik dan santun :).

Mau ikut nimbrung diskusi atau ingin tau hasil diskusinya, silahkan bergabung di Forum Konsultasi dan Berbagi Pengalaman Menggunakan Dinar Dirham

3 komentar:

  1. mau tanya pak.... ada saudara saya hutang ke saya untuk digunakan modal usaha warung nasi, gimana saya ngasih hutang dalam bentuk dinar/dirham, klo semua kebutuhan buat modal harus dibeli dengan rupiah???????????
    1. apakah saya ngasih piutang dalam bentuk dinar/dirham, trus ditukarkan ke wakala yanng kena potongan 4 persen???????
    2. apakah saya mengasih piutang dalam bentuk rupiah yang nilainya sama dengan rate dinar/dirham pada saat itu, trus suatu saat saya minta dikembalikan piutang saya, sebesar rate hari pembayaran hutang??????????
    3. atau saya mengasih piutang langsung dalam bentuk dinar/dirham, tanpa ditukarkan ke rupiah....
    malah saudara saya bingung.... soalnya belum semua toko atau pasar menerima dinar dirham??????????
    mohon penjelasanya pak.......
    amirul

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum wr wb


    Kondisi serba salah yang bapak temui itu merupakan hal yang wajar untuk sebuah masa transisi, namun hal itu bukan jadi halangan besar untuk kembali menerapkan dinar dirham untuk mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam hal utang piutang.

    Untuk hutang piutang yang terbaik dari sudut pandang syariah tentu saja dipinjamkan dalam Dinar atau Dirham, dan dikembalikan juga dalam Dinar atau Dirham, tanpa penambahan (riba). Jika dipinjamkan dalam bentuk fiat money (uang kertas), ada situasi dilematis seperti topik disukusi diatas. Pemberi utang dirugikan oleh inflasi, atau terkena riba karena ada penambahan untuk menutupi inflasi.

    Bahkan jika utang piutang saat ini dalam bentuk dinar dirham pun masih ada kondisi dilematis, dimana laju inflasi begitu cepatnya dan banyak orang yang menganggap dinar dirham adalah investasi membuat mereka menimbun emas dan perak, disamping pelaku ekonomi konvensional lainnya yang memang telah lama suka menyimpan emas dan perak, hal itu membuat harga emas dan perak naik melebihi laju inflasi dan cukup memberatkan si terhutang ketika mengembalikan, dan dapat menimbulkan ketidakikhlasan hingga ‘permasalahan baru’ jika kurang memahami konsep dinar dirham dengan baik.

    Kalau boleh saran, pinjaman tetap dalam bentuk dinar atau dirham pengembalian juga dalam dinar atau dirham, tanpa kelebihan. Dinar yang diserahkan kepada gharimin (terhutang) tidak harus ditukar ke wakala dengan potongan 4 %, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk menukar ke rupiah untuk modal usaha. Pertama menjadi anggota jawara muamalah, potongan hanya 2% (khusus bagi pedagang/jasa), kedua mencari orang lain yang membutuhkan dinar dirham, tanpa melalui wakala, dengan demikian bisa tanpa potongan sama sekali.

    Opsi kedua bapak kurang disarankan untuk saat ini, mungkin opsi itu bisa ditempuh untuk kondisi dimana dinar dirham tidak dapat diperoleh ditempat bapak, namun saat ini hampir seluruh Indonesia sudah bisa mendapatkan dinar dirham (dengan menggunakan jasa pengiriman untuk wilayah yang belum ada wakala).

    Semoga bermanfaat

    BalasHapus
  3. waalaikum salam wr. wb.
    oh seperti itu pak ya..... terima kasih pak.... atas penjelasannya..... semoga tahun tahun ke depannya, seluruh umat menerapkan dinar dirham sesuai fitrahnya....... amin........

    BalasHapus